Executive Summary Audit Mutu Internal 2021 Universitas Katolik Parahyangan

Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) diselenggarakan pada tanggal 7 – 19 April 2021 terhadap 31 (tiga puluh satu) Program Studi (PS) di dalam Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang ada di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Kegiatan AMI diselenggarakan secara daring selama satu hari melalui Google Meet. Tiga puluh satu PS tersebut (di dalam UPPS yang selanjutnya disebut Auditee) terdiri dari 1 PS Diploma III, 16 PS Sarjana, 10 PS Magister dan 4 PS Doktor. Masing-masing PS diaudit oleh dua orang Auditor Internal. Auditor Internal terdiri dari 19 (sembilan belas) dosen UNPAR yang menjadi asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan satu orang Kepala Divisi Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Sebelum kegiatan AMI 2021 diselenggarakan, telah dilakukan pertemuan dan sosialisasi terlebih dahulu ke Auditee dan Auditor Internal pada tanggal 26 Februari 2021. Sosialisasi menyangkut antara lain Standar SPMI UNPAR 2021, Instrumen AMI 2021 dan teknis pelaksanaan AMI 2021. Auditee kemudian diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan di dalam google drive yang dapat diakses oleh Auditor Internal minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan AMI 2021.

Tujuan dilaksanakannya AMI 2021 adalah untuk:

  1. Memeriksa kepatuhan Auditee dalam pelaksanaan seluruh standar di dalam SPMI UNPAR 2021
  2. Memeriksa kelengkapan dan keakurasian dokumen Auditee untuk berbagai aktivitas dalam pelaksanaan seluruh standar SPMI UNPAR 2021
  3. Mengidentifikasi berbagai kekurangan, hambatan dan keluhan yang terjadi pada Auditee (PS dan/atau UPPS) terkait pelaksanaan standar di dalam SPMI 2021 untuk dilaporkan ke Universitas dan dilakukan perbaikan.

Instrumen AMI 2021 disusun dengan didasarkan pada seluruh standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 2021. Dasar hukum pelaksanaan SPMI 2021 adalah Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Katolik Parahyangan tanggal 17 Maret 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor III/PRT/2021-03/038 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Katolik Parahyangan tanggal 25 Maret 2021.

Instrumen AMI mencakup 4 bagian yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Khas UNPAR yang disusun berdasarkan SPMI UNPAR 2021 yang juga mencakup keempat bagian tersebut. Dari pelaksanaan AMI 2021, Auditor Internal melaporkan temuan Audit yang mencakup kekurangan/kelemahan, apresiasi praktek baik dan keluhan dari Auditee untuk setiap bagian. Auditor Internal juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk Auditee, LPM dan Universitas untuk setiap bagian dari instrumen AMI.

Secara umum, kegiatan AMI 2021 berlangsung dengan baik dan lancar dan laporan hasil AMI telah diberikan ke masing-masing Auditee untuk ditindaklanjuti dan telah juga dibahas di Rapat Pimpinan Universitas untuk pelaksanaan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

X