LPM UNPAR menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025

Bandung, 13 November 2025 — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 sebagai bentuk tindak lanjut atas implementasi regulasi baru terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi. Acara ini berlangsung pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, LPM UNPAR menghadirkan Prof. Ir. Bambang Suryoatmono, Ph.D sebagai narasumber utama. Beliau diundang untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai substansi dan implikasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 terhadap penyelenggaraan penjaminan mutu di perguruan tinggi, termasuk penguatan sistem penjaminan mutu internal dan harmonisasi dengan standar nasional pendidikan tinggi.

LPM UNPAR berharap melalui kegiatan ini seluruh pimpinan unit, gugus penjaminan mutu, dan pihak terkait dapat memahami dampak regulasi tersebut, sehingga implementasi penjaminan mutu di UNPAR semakin terarah dan berkelanjutan. Kehadiran Prof. Bambang memberikan nilai tambah bagi peserta, terutama dalam memperdalam pemahaman konseptual dan praktis mengenai dinamika kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi.

X