Lembaga Penjaminan Mutu merupakan unit strategis pengelola sistem penjaminan mutu internal Universitas yang meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian, serta peningkatan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan tata kelola Universitas, termasuk di dalamnya pemetaan pemeringkatan perguruan tinggi, penyusunan kebijakan, standar, manual, dan formulir sistem penjaminan mutu internal, penetapan rencana implementasi penjaminan mutu, pelaporan audit, monitoring dan evaluasi, perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan.
Lembaga Penjaminan Mutu dibantu oleh Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas dan/atau Jurusan yang merupakan satuan tugas yang merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan meningkatkan sistem penjaminan mutu akademik pada Fakultas, Jurusan, dan Program Studi.